Polres Mamasa Lakukan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

MAMASA – Polres Mamasa Kembali Lakukan penyelesaian tindak pidana melalui Restorative justice, Yakni kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Penyelesaian Perkara tersebut digelar di Ruangan Media Center Polres Mamasa, Selasa 16 Januari 2024

Untuk Diketahui Keadilan restoratif atau Restoratif Justice Merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali.

Seperti halnya Sat Reskrim Polres Mamasa hari ini telah melakukan upaya penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2024/SPKT/Polres Mamasa / Polda Sulbar Tanggal 01 Januari 2024

Kasi Humas Polres Mamasa Iptu Andi Panaungi Mengatakan Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan didepan Penyidik

Lanjut Kasi Humas mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

Diharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga Masyarakat yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.

Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati Ucap Kasi Humas.

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *