Mamuju – Menindak lanjuti instruksi Kapolri jendral pol Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang isinya memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi ditutup menggunakan kaca film.
Hal ini merupakan respons kritikan budayawan Sujiwo Tejo yang mengatakan sinar lampu rotator mobil polisi menyilaukan dan bikin mata sakit. Sujiwo mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara yang dihadiri Kapolri
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Lantas Akp Nurdin mengatakan bahwa sesuai STR lampu rotator yang ditutup adalah bagian belakangnya menggunakan kaca film 20 persen.
Hal tersebut merupakan saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia. Lanjutnya
Menurut Nurdin, Penggunaan lampu rotator dan jenis warnanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 59 disebutkan lampu rotator, yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.
Warna lain, yakni merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat kuning digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Ungkap Kasat lantas Akp Nurdin
Humas Polresta Mamuju