Problem Solving Humanis! Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu Sukses Redam Sengketa Kebun Sawit, Konflik Berakhir Damai dan Kekeluargaan

PASANGKAYU – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali dibuktikan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu dalam menyelesaikan persoalan warga secara humanis dan bermartabat. Melalui pendekatan problem solving, sengketa jual beli kebun kelapa sawit yang sempat memicu ketegangan di Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Peristiwa mediasi tersebut berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Kastabuana. Bhabinkamtibmas BRIPKA Kornius mempertemukan dua pihak yang berselisih paham terkait transaksi jual beli kebun sawit yang berlokasi di Dusun Mekar Sari.

Sengketa ini melibatkan Kamaluddin (56), warga Desa Kastabuana selaku pihak pertama, dan Idawati (41), warga Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sebagai pihak kedua. Permasalahan bermula dari transaksi jual beli kebun kelapa sawit yang dilakukan pada 20 Desember 2025 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp190 juta. Namun, pembayaran belum dilakukan secara lunas dan baru diberikan uang panjar sebesar Rp23 juta.

Seiring berjalannya waktu, pihak kedua telah menggarap lokasi kebun sawit tersebut, namun belum juga melakukan pelunasan pembayaran. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak pertama yang mengaku telah menunggu kejelasan selama kurang lebih satu tahun. Di sisi lain, pihak kedua berdalih belum melakukan pelunasan lantaran sertifikat lahan belum diserahkan serta adanya perbedaan pemahaman terkait luas lahan yang diperjualbelikan, yang menurutnya mencakup 2 hektare, bukan 1 hektare.

Melihat potensi konflik yang bisa berkembang, Bhabinkamtibmas BRIPKA Kornius bergerak cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta saksi-saksi untuk dilakukan mediasi. Dalam suasana dialog yang terbuka dan kondusif, BRIPKA Kornius memberikan penjelasan, masukan, serta imbauan kamtibmas agar permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Hasilnya, melalui proses mediasi yang berjalan secara humanis, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Pihak pertama bersedia mengembalikan uang panjar sebesar Rp23 juta serta mengganti biaya pekerjaan yang telah dikeluarkan pihak kedua selama satu tahun sebesar Rp27 juta. Dengan kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyatakan permasalahan selesai dan berkomitmen menjaga hubungan silaturahmi dengan baik.

Tak hanya itu, pihak kedua juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta siap diproses sesuai hukum apabila melakukan pelanggaran hukum. Seluruh rangkaian kegiatan problem solving ini pun berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasi Humas AKP Eliza Rarsina menyampaikan apresiasi atas kinerja Bhabinkamtibmas yang dinilai mampu menjadi penyejuk di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian masalah secara kekeluargaan merupakan wujud nyata pelayanan Polri yang presisi, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana Polri hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat, mencegah konflik, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Eliza Rarsina.

Dengan pendekatan persuasif dan dialogis, Polres Pasangkayu terus menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan serta membangun kepercayaan publik melalui penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *