Polsek Pana Pecahkan masalah warga dengan mediasi problem solving

Mamasa,-melalui Melalui problem solving, Polsek Pana laksanakan mediasi musawrah penyelesaian permasalahan penganiayaan warga di kecamatan Tabang
21 /01/24

Penyelesaian masalah secara musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa bakadisura, tokoh masyarakat,tokoh adat,tokoh pemuda ,Kanit Reskrim Polsek Pana Bripka Hasan Basri , bahbinkamtibmas Polsek Pana Brigpol Hidayat,

Kanit Reskrim Brigpol Hasan Basri “mengatakan kegiatan muswrah ini adalah suatu cara agar permasalah yang di tangani tak melebar dan tak berdampak luas bagi keamanan desa dan lingkungan ,usaha giat problem solving ini juga sebagai upaya bahwa segi adat dan budaya, toleransi di desa ini sehingga kami mengambil langkah pencegahan seperti problem solving “ucap nya

Lebih lanjut pelaksanaan musawrah ini dilaksanakan langsung dikantor desa
bakadisura 21 /01/24, yang dihadiri oleh perangkat desa,tokoh adat , masyarakat dan kedua belah pihak dalam hal ini (papa Tian dan yusranda ma’dika) yang menghasilkan titik temu perdamaian bersyarat Dimana Kedua belah sepakat membayar denda 1 ekor hewan (babi) dengan pembagian 3/4 untuk sdra papah dan 1/4 untuk sdra. yusranda.Apabila kedua belah pihak melakukan perbuatan yang sama lagi akan langsung di proses secara hukum dan tidak lagi melalui musyawarah.Kedua belah pihak menerima hasil musyawarah tersebut

Saat di konfirmasi di kantor desa bakdisura kec tabang Kanit Reskrim Bripka Hasan Basri dan Brigpol Hidayat megtakan kegiatan muswrah ini berlangsung aman dan terkendali dan kedua belah pihak setuju dengan perjanjian yangbdi tuangkan di problem solving”ucap nya

Kapolsek Pana iptu amsal mengatakan kegiatan muswrah ini dilaksanakan dari permintaan kedua belah pihak dengan melihat sudut pandang toleransi adat istiada dan budaya di desa tersebut sehingga dia dalam sebuah mediasi ataw muswrah”ucap nya

Dan solusi yang kami berikan kepada aparat desa setempat melalui program problem solving berlangsung aman terkendali,ucap nya

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *