POLEWALI MANDAR – Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko memimpin langsung press release pengungkapan kasus pembusuran yang menimpa seorang pemuda bernama Imran di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Konferensi pers tersebut digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (10/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk seorang pembuat busur dan ketapel yang digunakan dalam aksi pembusuran terhadap korban.
AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju warung milik orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Wonomulyo, untuk membantu aktivitas jualan di pasar.
“Korban berangkat dari rumah menuju warung orang tuanya. Dalam perjalanan, korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku,” ujar Kapolres.
Tidak lama setelah mendahului kendaraan tersebut, korban merasakan benda keras mengenai bagian punggungnya. Saat berhenti dan memeriksa kondisi tubuhnya, korban mengetahui dirinya terkena anak busur.
Korban sempat berupaya mengejar para pelaku. Namun upaya tersebut dihentikan setelah para pelaku kembali mengancam akan menembakkan busur ke arahnya.
Mendapat laporan kejadian, Kapolres langsung memerintahkan jajaran Satreskrim, Intelkam, dan Polsek setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif guna mengungkap para pelaku.
“Kendala awal penyelidikan karena korban tidak mengenali para pelaku dan di lokasi kejadian tidak terdapat rekaman CCTV yang dapat membantu proses identifikasi,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan lapangan. Pada 24 Mei 2026, Tim URC Satreskrim Polres Polman berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam aksi pembusuran tersebut.
Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku utama masih berstatus anak di bawah umur. Salah satu pelaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melontarkan anak busur menggunakan ketapel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur berbahan besi runcing, satu kaos warna biru navy, satu sweater biru muda, serta satu ketapel berbentuk huruf Y yang dililit lakban hitam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyedia ketapel dan anak busur yang digunakan para pelaku.
“Jadi saat ini ada tersangka tambahan yang berperan sebagai pembuat busur dan ketapel yang digunakan para pelaku,” ungkap AKBP Anjar Purwoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa seluruh pelaku utama masih berusia di bawah umur. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah putus sekolah.
Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain.








