Satlantas Polres Pasangkayu Berikan Pelayanan Prima Penerbitan SIM, Proses Mudah dan Sesuai Prosedur

Pasangkayu – Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, di Kantor Satlantas Polres Pasangkayu.

Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon SIM mengikuti seluruh tahapan penerbitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses diawali dengan pendaftaran, dilanjutkan pengisian formulir data pribadi, pemotretan untuk identitas SIM, kemudian mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan, selanjutnya dilakukan pencetakan dan penyerahan SIM.

Pelayanan ini merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap pengendara yang memperoleh SIM telah memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi berkendara.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerbitan SIM bukan hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Melalui proses uji teori dan praktik, diharapkan setiap pengendara memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap disiplin dalam berkendara sehingga dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *