PASANGKAYU – Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi di Jalan Tuna, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.40 WITA.
Laporan diterima melalui sambungan telepon dari warga yang menginformasikan adanya dugaan kekerasan terhadap seorang anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT Polres Pasangkayu segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman serta melakukan penanganan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika seorang anak berusia 9 tahun diduga bermain korek api di sekitar rumah. Setelah mengetahui adik korban mengalami luka bakar yang diduga berkaitan dengan perbuatan korban, ibu kandung korban yang terbawa emosi diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menggigit tangan kiri korban hingga menimbulkan luka.
Korban kemudian berlari ke rumah warga sambil meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan perlindungan kepada korban dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan lanjutan hingga situasi berhasil dikendalikan.
Setibanya di lokasi, personel Polres Pasangkayu menerima pengaduan, melakukan pendataan, serta mengambil langkah-langkah kepolisian untuk menangani peristiwa tersebut. Berkat respons cepat aparat dan dukungan masyarakat, situasi tetap aman dan kondusif.
Melalui musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak, permasalahan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah kembali bersama ibu kandungnya, sementara pihak keluarga berkomitmen untuk mengedepankan pola pengasuhan yang lebih baik serta menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Pamapta III IPDA Ivo mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengedepankan kesabaran dan cara-cara yang mendidik dalam membina anak. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis, sehingga penyelesaian persoalan dalam keluarga hendaknya dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Polres Pasangkayu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana lainnya, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.









