Polres Pasangkayu – Pamapta II Polres Pasangkayu bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan dua orang pria di kawasan SPBU Nelayan Tanjung, Dusun Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Keributan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi pada Selasa (28/7/2026). Saat itu, salah satu pihak merasa dilarang mengisi BBM sehingga terjadi adu mulut. Kesalahpahaman tersebut kembali mencuat beberapa hari kemudian hingga memicu konfrontasi antara kedua belah pihak.
Menerima laporan dari warga, Piket PAMAPTA II yang dipimpin IPDA Verdy bersama piket fungsi lainnya segera mendatangi lokasi kejadian. Kehadiran personel kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindak pidana yang dapat membahayakan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar.
Petugas kemudian mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, memberikan pemahaman serta memfasilitasi penyelesaian secara damai. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari.
Sebagai langkah antisipasi, petugas juga mengamankan satu bilah senjata tajam yang dibawa oleh salah satu pihak guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi:
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
Mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai langkah pencegahan.
Memediasi hingga tercapai kesepakatan damai.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Pamapta II IPDA Verdy menegaskan bahwa Polres Pasangkayu akan terus mengedepankan langkah cepat, humanis, dan preventif dalam menangani setiap potensi gangguan kamtibmas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









