Polri Damai! Sengketa Tanah di Mamuju Tengah Berakhir Lewat Mediasi

MAMUJU TENGAH – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Mamuju Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Lumu, BRIPDA Muh. Rifal, sengketa batas tanah antara dua warga di Dusun Pokarangan, Desa Lumu, Kecamatan Budong-Budong, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving dan musyawarah di Kantor Desa Lumu, Kamis (6/8/2026).

Mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih terkait batas kepemilikan lahan. Dengan mengedepankan dialog, komunikasi, dan semangat kekeluargaan, proses penyelesaian berlangsung lancar hingga akhirnya kedua warga sepakat mengakhiri perselisihan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Budong-Budong IPTU Aulia Usmin, S.H. memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan persoalan warga melalui pendekatan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian konflik dengan mengedepankan musyawarah merupakan implementasi nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu mengutamakan solusi damai demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua pihak sepakat menetapkan batas tanah berdasarkan hasil musyawarah bersama, memasang kembali tanda batas sesuai hasil kesepakatan, serta saling menghormati batas yang telah ditentukan. Mereka juga menyatakan sengketa telah selesai secara damai dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di kemudian hari.

Tak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat apabila di masa mendatang diperlukan pengukuran ulang maupun penyesuaian administrasi oleh instansi berwenang, mereka akan bekerja sama secara baik. Jika muncul perbedaan pendapat di kemudian hari, penyelesaiannya tetap akan mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa penyelesaian persoalan melalui metode problem solving merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menciptakan penyelesaian konflik yang adil, humanis, dan berkeadilan.

Keberhasilan mediasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat mampu menciptakan suasana yang harmonis, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *