POLEWALI MANDAR – Komitmen Polres Polewali Mandar (Polman) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (30) beserta barang bukti sabu seberat bruto 5,6 gram.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar sebuah bengkel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Polman langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 10 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,6 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong celana terduga. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Japaruddin.
Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Polewali Mandar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









