Pasangkayu, 10 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Pasangkayu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu kembali menunjukkan perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menyelesaikan kasus penipuan online secara kekeluargaan.
Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 16.00 WITA, mediasi berlangsung di Mapolsek Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Pihak yang dimediasi yakni Hj. Lullu (53), warga Desa Ako, dan Reski Magfira (29), warga Jalan Ir. Soekarno, Pasangkayu, yang sebelumnya berselisih akibat transaksi beras online senilai Rp 2 juta.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika kedua warga dihubungi orang tak dikenal dengan modus jual beli beras murah. Pelaku mengaku sebagai penjual dari Tikke dan menantu pemilik warung Desa Ako. Setelah terjadi transaksi dan pengiriman 10 karung beras, pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga muncul kesalahpahaman antara Hj. Lullu dan Reski Magfira terkait pembayaran.
Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu segera memanggil kedua pihak ke Mapolsek untuk problem solving. Hasilnya, kedua warga sepakat menyelesaikan masalah secara damai, berbagi kerugian secara adil, dan menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan penipuan oleh pihak tak dikenal.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga silaturahmi, mempererat hubungan baik, serta berhati-hati dalam transaksi daring. Kedua pihak juga diarahkan untuk membuat laporan polisi sebagai dokumentasi, namun memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan persuasif dan humanis, memberikan perlindungan, solusi, serta rasa aman bagi warga Pasangkayu.







