Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

MAMUJU – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik, mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi (AAH), akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat pada Selasa (2/6/2026).

Tak hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AAH bersama mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, membenarkan langkah penahanan tersebut usai pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin, dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp795 juta.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif terhadap pengadaan makan dan minum yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

“Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada atau kosong,” ungkap Abdul Azis.

Untuk memperkuat laporan pertanggungjawaban tersebut, para tersangka diduga memalsukan dokumen keuangan dan mencatut nama sejumlah warung serta toko kelontong di wilayah Mamuju sebagai penyedia barang dan jasa.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah penyidik melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha yang namanya tercantum dalam nota belanja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pemilik toko tidak pernah menerima pesanan maupun mengeluarkan nota sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.

“Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap tempat makan atau minum di situ. Nota-nota itu, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengeluarkan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar juga memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan penyusunan dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban tersebut. Keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam pengelolaan anggaran.

“Semua, termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban, ternyata mereka tidak mengetahui,” tutur Abdul Azis.

Sebelumnya, AAH dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebelum akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik dan kini resmi menjalani masa penahanan.

Polda Sulbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *