MAMASA – Tim gabungan Polres Mamasa menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Dusun Minanga, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Minggu (26/7/2026) sore. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolsek Mamasa, IPTU Bongalangi, mengatakan operasi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob dengan melibatkan personel Resmob, Bhabinkamtibmas Desa Lambanan, Unit IV Kamneg, serta personel Intel Polsek Mamasa. Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.20 Wita setelah menerima informasi yang telah diverifikasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 Wita, petugas langsung melakukan penyergapan dan membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Menyadari kehadiran aparat kepolisian, para pelaku berupaya melarikan diri ke berbagai arah. Personel gabungan sempat melakukan pengejaran, namun sebagian besar pelaku berhasil kabur meninggalkan arena.
Meski demikian, polisi berhasil menghentikan seluruh aktivitas perjudian di lokasi tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik sabung ayam. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mamasa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wita tersebut berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Kapolsek Mamasa menegaskan bahwa Polres Mamasa berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa tetap terjaga.









