MAMASA – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa, bersinergi dengan Unit Kamneg, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di area Terminal Pasar Jenol, Kabupaten Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor B/56/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tanggal 25 Juni 2026 terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.
Tersangka diketahui bernama (inisial) AA (25), seorang wirausaha yang beralamat di Dusun Lenong, Desa Bamba Puang, Kecamatan Mamasa. Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Mamasa untuk menjalani interogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, Aprianto mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengakuan tersangka, motif pencurian dilakukan karena adanya tekanan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun cerdik; tersangka memantau kendaraan yang sedang terparkir dalam kondisi sepi. Ketika situasi dianggap aman, ia membuka pintu mobil bagian samping kanan depan dan mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM serta satu unit handphone.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor (R2) yang digunakan saat beraksi, serta jaket dan celana yang dipakai saat kejadian. Menariknya, uang hasil curian telah digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil jenis Avanza (R4). Sementara itu, handphone milik korban diketahui telah dijual tersangka kepada iparnya, (inisial) Na, yang berdomisili di Salubatu, Lakahang. Pihak kepolisian kini tengah berupaya mengamankan barang bukti tersebut.
Saat ini, lelaki (inisial) AA diamankan di Mako Polres Mamasa dalam keadaan sehat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus pencurian serupa, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum, serta memastikan kunci kendaraan terkunci rapat.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mamasa kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan kejahatan.









