MAMASA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa terus berupaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat. Pada Sabtu (18/7/2026) pukul 10.00 WITA, personel Unit Kampanye Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh dua personel, yakni Briptu Trimelias dan Bripda Reza Rivaldi. Dalam penyuluhannya, mereka menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku sebagai langkah preventif utama.
Adapun poin utama himbauan yang disampaikan kepada masyarakat adalah agar selalu mematuhi rambu-rambu dan peraturan jalan raya. Hal ini bertujuan ganda, yaitu untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun materi, serta untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamasa.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, Sat Lantas Polres Mamasa berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Hingga selesainya kegiatan, situasi terpantau aman dan lancar, tanpa adanya gangguan keamanan selama proses penyuluhan berlangsung.









