POLRES POLMAN – Polsek Campalagian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Campalagian, IPTU H. Arifuddin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari dua warga berinisial H (25), seorang petani, dan R (65), seorang petani. Keduanya merupakan warga Desa Laliko, Kecamatan Campalagian.
Laporan tersebut ditujukan kepada empat orang berinisial A (30), A (25), U (24), dan A (24), yang juga merupakan warga Desa Laliko, Kecamatan Campalagian.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula sekitar pukul 15.20 WITA di depan SMK Labuang, Desa Laliko. Saat itu, korban H bertemu dengan salah seorang terlapor untuk membahas persoalan tanah warisan keluarga di Desa Suruang.
Dalam pembicaraan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga tidak bermaksud menghalangi penjualan tanah dimaksud. Namun, situasi diduga berubah menjadi aksi penganiayaan ketika salah seorang terlapor diduga memukul korban dari arah belakang hingga mengenai pipi kanan. Tidak lama kemudian, terlapor lainnya juga diduga melakukan pemukulan yang mengenai bagian belakang leher korban.
Warga sekitar bersama personel kepolisian yang sedang melintas di lokasi segera melerai peristiwa tersebut sehingga situasi dapat dikendalikan. Korban kemudian diarahkan ke Polsek Campalagian untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 15.40 WITA, tiga orang terlapor diduga mendatangi rumah korban R, yang merupakan orang tua korban H, untuk mencari keberadaan korban. Saat korban R mempertanyakan alasan pemukulan terhadap anaknya, salah seorang terlapor diduga menghunus parang dan melakukan pengancaman. Senjata tajam tersebut kemudian diserahkan kepada terlapor lainnya yang kembali diduga melakukan pengancaman hingga korban mundur dan terjatuh ke dalam drainase. Sebelum meninggalkan lokasi, para terlapor diduga melontarkan ancaman kepada korban dan keluarganya.
Akibat kejadian tersebut, korban H mengalami luka lebam pada pipi kanan serta nyeri pada bagian belakang leher. Sementara korban R mengaku mengalami trauma akibat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Campalagian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengarahkan korban menjalani visum di Puskesmas Campalagian, serta mengarahkan kedua korban untuk membuat laporan polisi di Polres Polewali Mandar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Campalagian, IPTU H. Arifuddin, mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan penyelesaian perkara ini kepada kepolisian. Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU H. Arifuddin.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, perselisihan tersebut diduga dipicu oleh sengketa tanah warisan keluarga. Hingga saat ini, personel Polsek Campalagian masih melakukan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mengantisipasi terjadinya konflik lanjutan.
Polres Polewali Mandar mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Humas Polres Polman









