Bhabinkamtibmas Polman Berhasil Mediasi Sengketa Tanah Keluarga, Berakhir Damai

POLMAN – Peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari dan Desa Arjosari, Polsek Urban Wonomulyo, Polres Polewali Mandar, Brigpol Panca Setiawan, berhasil memediasi sengketa tanah antar keluarga hingga mencapai kesepakatan damai melalui musyawarah.

Proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (30/7/2026), dengan melibatkan Kepala Desa Kebunsari, para kepala dusun, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah seluas kurang lebih 40 are yang berada di Desa Kebunsari. Tanah itu diketahui dibeli menggunakan hasil penjualan rumah dan tanah milik orang tua kedua belah pihak yang sebelumnya berada di Desa Nepo.

Dalam mediasi tersebut, pihak pertama berinisial A.R. (58), seorang petani yang berdomisili di Dusun 3 Desa Kebunsari, mengajukan tuntutan terkait pembagian hasil penjualan aset orang tua mereka. Sementara itu, pihak kedua berinisial L.M. (35), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Kebunsari, saat ini menguasai lahan tersebut sebagai penerus dari orang tuanya.

Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah yang difasilitasi oleh Brigpol Panca Setiawan bersama pemerintah desa, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dicapai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Sebagai bentuk komitmen atas hasil mediasi, kedua pihak turut menandatangani berita acara kesepakatan yang disaksikan oleh pemerintah desa dan aparat terkait. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah masih menjadi solusi terbaik dalam menjaga keharmonisan hubungan keluarga.

Brigpol Panca Setiawan mengatakan, penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan rasa aman sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Musyawarah adalah jalan terbaik untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman serta kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari pemerintah desa karena mampu mencegah sengketa berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa diharapkan terus menjadi contoh dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat secara humanis, adil, dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, masyarakat Desa Kebunsari diharapkan semakin mengutamakan dialog dalam menyelesaikan setiap permasalahan, sehingga persatuan, kerukunan, dan stabilitas keamanan di wilayah tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *