Pasangkayu – Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelaksanaan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses penerbitan SIM dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian mengisi formulir data pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan foto atau pemotretan data diri. Setelah itu, pemohon mengikuti ujian teori dan ujian praktik sebagai syarat untuk memperoleh SIM. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus, SIM langsung dicetak dan diserahkan.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta akuntabel, sekaligus memastikan setiap pengendara yang memperoleh SIM memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerbitan SIM bukan sekadar administrasi, tetapi juga menjadi upaya untuk menciptakan pengendara yang tertib, berkompeten, dan berkeselamatan di jalan raya.
Melalui pelayanan yang humanis dan sesuai prosedur, Satlantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai bukti legalitas sekaligus kompetensi dalam berkendara, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.









