Bhabinkamtibmas Palatta Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan, Berakhir Damai

POLMAN – Komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis kembali dibuktikan Polsek Tapango, Polres Polewali Mandar. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Palatta, kasus dugaan penganiayaan yang sempat memicu konflik antarwarga akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving.

Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Tapango pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapango IPTU Muhammad Ishak S., S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Palatta AIPTU Johari Manihuruk. Pertemuan tersebut mempertemukan pelaku berinisial M.A. (19), warga Kecamatan Tapango, dengan korban berinisial M. (18), warga Kecamatan Matangnga.

Perkara bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Palatta, Kecamatan Tapango. Saat itu, korban sedang menghadiri pesta pernikahan ketika didatangi pelaku yang kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka memar.

Berdasarkan hasil mediasi, tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui nomor teleponnya diblokir oleh korban. Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapango.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Johari Manihuruk segera mengambil langkah persuasif dengan memfasilitasi proses mediasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, sekaligus memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kapolsek Tapango IPTU Muhammad Ishak S., S.H., menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan bagian dari pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk dimediasi. Yang terpenting adalah adanya kesadaran pelaku untuk bertanggung jawab, kesediaan korban untuk memaafkan, serta komitmen kedua belah pihak agar tidak mengulangi maupun memperpanjang persoalan. Kami berharap perdamaian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi dan menjaga hubungan baik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Palatta AIPTU Johari Manihuruk mengatakan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mampu menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan problem solving, kami berupaya menghadirkan solusi yang mengedepankan dialog, saling memaafkan, dan pemulihan hubungan baik antarwarga. Harapan kami, setelah adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun, menjaga silaturahmi, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tapango dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat melalui pendekatan problem solving.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *