Polres Polman Ringkus Pria 29 Tahun, 31 Paket Diduga Sabu Diamankan

POLEWALI MANDAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial M (29) diamankan polisi di wilayah Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tonrolima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Polman langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati M sedang berjalan keluar dari sebuah rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap M. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 5 pipet sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan sempat dibuang di sampingnya.

Barang tersebut ditemukan dalam bungkus Chocolatos. Polisi selanjutnya membawa M masuk ke dalam kamar untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

Hasilnya, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Barang tersebut berupa 1 saset plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, 20 pipet kecil yang diduga berisi sabu-sabu, serta 5 pipet sedang yang diduga berisi sabu-sabu.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan awal, polisi mengamankan 31 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan 1 unit telepon seluler Android yang selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, baik saat penggeledahan awal maupun di dalam kamar,” ujar Japaruddin.

Setelah diamankan, M bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Barang bukti yang diduga narkotika tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan jenis barang yang diamankan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Japaruddin menegaskan, Satres Narkoba Polres Polman akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polewali Mandar.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kami juga akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polewali Mandar,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *