MAMUJU TENGAH – Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng), Iptu Fredy, memberikan sosialisasi mengenai materi hukum terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kegiatan Seminar Keperempuanan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Nasyiatul Asyiyah Kabupaten Mamuju Tengah. Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Nasyiatul Asyiyah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan perempuan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, serta para mahasiswa. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama kalangan perempuan, mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual dan perlindungan hak-hak anak.
Dalam pemaparannya, Iptu Fredy menekankan bahwa UU TPKS merupakan langkah maju dalam upaya melindungi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak-anak, dengan memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Ia juga menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang berfungsi untuk menjamin hak-hak anak di Indonesia agar terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami peran penting hukum dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan serta pentingnya melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada pihak berwajib,” ujar Iptu Fredy.
Seminar ini mendapat respon positif dari para peserta yang terlihat antusias dan aktif dalam sesi diskusi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu langkah awal dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta perlindungan anak di Kabupaten Mamuju Tengah.
Humas Polres Mateng