POLRES MAMUJU TENGAH – Penyidik Gakkumdu Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah resmi menyerahkan tersangka HR dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (17/12/2024), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 23 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy, menyampaikan bahwa tersangka HR, yang merupakan salah satu calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024, kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim Gakkumdu Mamuju Tengah yang terdiri dari Kepolisian Polres Mamuju Tengah, Kejaksaan, dan Bawaslu telah melakukan penyelidikan mendalam terkait keaslian ijazah yang digunakan HR.
“Tim melakukan penelusuran langsung ke salah satu sekolah SMK di Kota Makassar, yang disebut sebagai asal ijazah. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ijazah asli tidak ditemukan. Barang bukti yang kami limpahkan salah satunya adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, namun ketika ditelusuri, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan dokumen aslinya,” jelas IPTU Fredy.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, dipastikan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka HR dan mempercepat proses penuntutan. Hal ini mengingat kasus tersebut berkaitan langsung dengan pelanggaran pemilu yang membutuhkan penyelesaian cepat untuk menjamin kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka adalah salah satu kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum terkait tindak pidana pelanggaran pemilu demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Humas Polres Mateng