POLRES MAMUJU TENGAH – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polres Mateng AIPTU Heru Cahyudi berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Senin (6/1/2025).
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit II AIPTU Heru Cahyudi melakukan penangkapan dan penggeledahan, di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak. Dalam operasi tersebut, dua tersangka, yaitu K (26) dan M (33), berhasil diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tersangka K (26): 1 sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Dari tersangka M (33): 4 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet kosong, Berat bruto keseluruhan mencapai Berat Bruto 0,51 gram, 1 buah pirex yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri, 1 unit handphone merek Vivo.
Dari hasil interogasi terhadap M, diketahui bahwa barang bukti berupa 4 sachet sabu tersebut berasal dari R (41). M mengaku telah membuka 1 sachet sabu dan membaginya kembali menjadi 5 sachet kecil.
R mengakui telah menjual sabu kepada M dan menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G yang identitasnya belum diketahui. G saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah.
Hasil Operasi dan Tindak Lanjut
Dari operasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa total Berat Bruto 0,67 gram sabu. Ketiga tersangka, yaitu K, M, dan R, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah untuk mengungkap asal-usul barang bukti narkotika tersebut.
Humas Polres Mateng