POLISIKU.CO.ID, MAMASA – Kepolisian Resor Mamasa Laksanakan Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, bertempat diruang Media Center Si Humas Polres Mamasa, Selasa 09 September 2023
Kegiatan press release di pimpin langsung Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris
Pada Kegiatan Tersebut Waka Polres Mamasa mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari Korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka. Tegas Waka Polres bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus kasus seperti ini. Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mirisnya, korban adalah anak Kandung tersangka Penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik, Ucap Waka Polres
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hamring Mejelaskan Bahwa Kasus Persetubuhan Ini Telah dilakukan Pelaku M (59) Terhadap Anak Kandungnya Sendiri S (21) dimulai Pada Bulan Desember Tahun 2022 Hingga Agustus 2023
Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan melecehkan korban Sebanyak 10 Kali dan dilakukan dalam Pengaruh Minuman Alkohol Jenis Ballo (Tuak)
Sementara itu Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka M (59) Dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP Tentang Persetubuhan Perempuan Yang Bukan Istrinya yang dalam Keadaan Tidak Berdaya dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun
Humas Polres Mamasa