MAMUJU TENGAH — Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah sukses melaksanakan pengamanan eksekusi lahan sawit di Desa Paraili, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (8/5/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh Hj. Husna Ganna selaku penggugat melawan Laenre sebagai tergugat.
Pengamanan dimulai sejak pukul 08.00 WITA dengan apel pengecekan dan arahan pimpinan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K. Kegiatan turut dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), Danyon Brimob Karossa AKP Idham, Panitera PN Mamuju Lukas Genakama, Juru Sita Ilham, kuasa hukum penggugat H. Andi Toba, serta tim medis.
Pukul 09.00 WITA, pasukan bergerak menuju lokasi eksekusi, dan satu jam kemudian dilakukan pembacaan putusan pengadilan oleh panitera di hadapan kuasa hukum, pemohon eksekusi, Kepala Desa Paraili, serta para saksi.
Selama hampir 9 jam, proses pembersihan lahan berlangsung tertib dan aman. Hampir seluruh batas lahan berhasil dibersihkan dan ditandai dengan lubang sebagai penanda batas. Panitera menyatakan eksekusi dinyatakan cukup sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Kapolres AKBP Hengky menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak yang menjaga situasi tetap kondusif. “Alhamdulillah kegiatan eksekusi berjalan lancar, aman, dan tertib. Ini berkat kerja sama seluruh elemen serta komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses hukum yang sah demi keadilan dan keamanan warga.