POLRES POLMAN – Kamis (22/05/2025), suasana di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, mendadak tegang ketika Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, bersama sejumlah pejabat Polres Polman dan personel Brimob, memimpin langsung pengamanan proses eksekusi sebidang tanah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Polewali. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol, dan melibatkan sebuah rumah permanen yang dikuasai oleh Muhammad, anak dari Kemanakan Hasanuddin Pili (Termohon Eksekusi).
Ratusan warga yang datang ke lokasi sempat terlibat dalam aksi penolakan. Massa yang berjumlah sekitar 80 orang melakukan orasi secara bergantian, bahkan memblokade jalan menuju lokasi eksekusi dengan menggunakan bambu, ban mobil bekas, dan pelepah daun kelapa kering yang kemudian dibakar. Total jumlah orang yang hadir di sekitar lokasi mencapai lebih dari 100 orang, sebagian besar sebagai penonton dari kejadian ini.
Menghadapi situasi yang berpotensi memicu kerusuhan, aparat gabungan Polres Polman dan Brimob Polman segera bertindak cepat untuk menjaga agar eksekusi berlangsung dengan aman. Pengamanan yang ketat ini dilakukan agar tidak terjadi gangguan keamanan yang lebih besar. Selain itu, tim Unit Gakkum Polres Polman melakukan penggeledahan di dalam rumah yang berada di atas lahan eksekusi dan menemukan sejumlah senjata tajam seperti parang, badik, tombak, serta bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov, seperti botol-botol yang berisi BBM jenis Pertalite.
Tidak hanya itu, negosiasi yang dilakukan oleh tim negosiator dengan pihak termohon yang melakukan blokade jalan tidak membuahkan hasil. Akibatnya, aparat kepolisian terpaksa mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator, yakni Rais Rahman alias Papa Desi (78), serta dua orang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, yakni Supardi (45) dan Syarif Alian (67).
Namun, meski sempat terjadi ketegangan dan penolakan, eksekusi tetap berjalan lancar dan terkendali. Pembongkaran rumah permanen yang berdiri di atas lahan eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis Backhoe Loader. Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil diredam berkat pendekatan persuasif dari aparat keamanan.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian adalah untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. “Kami hadir di sini untuk mengawal eksekusi yang merupakan putusan hukum yang sudah inkracht. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Proses eksekusi ini melibatkan total 286 personel gabungan, dengan 221 personel dari Polres Polman dan 65 personel dari Brimob Kompi III Batalyon A Polman. Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.