POLRES MAMASA–Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Mambi bersama sejumlah unsur terkait melaksanakan kegiatan problem solving terhadap dugaan kasus perselingkuhan yang terjadi antara saudara Nasruddin alias Nasa dan saudari ST. Rasma. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara musyawarah adat pada Sabtu, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di rumah warga di Desa Salu Balo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, 28 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Mambi, BRIPKA Ariyadi Arief bersama AIPDA Jabal Nur turut bergabung dalam kegiatan tersebut bersama para pemangku kepentingan lainnya. Hadir pula dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kirak Suderis, Kepala Desa Salu Balok Abd. Rahman, Babinsa Kirak Serda Maskur, serta tokoh-tokoh adat dari Desa Kirak dan Salu Balo seperti Abd. Rahmat, Herman G, Ja’far, Yance P, dan Burhan. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat setempat serta kedua belah pihak yang bersangkutan juga turut terlibat dalam pertemuan tersebut.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan dan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal, diperoleh hasil kesepakatan bersama, antara lain:
Saudara Nasruddin dikenai sanksi adat berupa denda satu ekor kerbau. Dan Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau pembullyan terhadap keluarga masing-masing.
Seluruh hasil keputusan ini disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, para tokoh adat, dan tokoh masyarakat yang hadir. Proses penyelesaian berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan hingga berakhir pada pukul 16.40 WITA.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sosial melalui pendekatan budaya lokal yang bijaksana. Polsek Mambi terus berkomitmen mendukung penyelesaian konflik secara damai untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar