Polres Pasangkayu – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 08.00 WITA.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung. Dalam pelaksanaannya, petugas Sat Lantas melakukan penindakan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, yakni dengan memberikan teguran tertulis menggunakan blanko kepada pengemudi yang melanggar, serta menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak dari ODOL.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Sosialisasi dilakukan langsung kepada para pengemudi, dengan penekanan pada risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan satu set blanko teguran tertulis kepada salah satu pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL. Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan awal sebelum diberlakukan sanksi hukum yang lebih tegas.
“Penindakan ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami harap dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan angka pelanggaran dapat ditekan,” ujar AKP Junaid Nuntung.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan. Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan rutin demi mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pasangkayu.