POLRES MAMASA–Kapolsek Aralle, Ipda Amiruddin, memfasilitasi proses mediasi antara dua pihak yang terlibat dalam kesalahpahaman di Desa Uhaidao, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa. Mediasi berlangsung pada Rabu, pukul 17.10 Wita, bertempat di Aula Polsek Aralle, 2 Juli 2025
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 Wita. Hadir dalam mediasi tersebut unsur pemerintah desa, tokoh pendidikan, personel Polsek Aralle, serta kedua belah pihak yang berselisih. Di antaranya Kepala Desa Ralleanak, Kepala Desa Pamoseang, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Uhaidao, Kepala Sekolah MTS Mambi, dan beberapa personel kepolisian dari Polsek Aralle.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai yang berisi bahwa kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatan serupa, bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, serta menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mediasi berakhir Padang pukul 19.30 Wita dengan situasi aman dan kondusif. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Aralle dalam menjaga stabilitas keamanan dan membangun penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar