Kericuhan Eksekusi Lahan di Palludai, Polres Polman Tahan Empat Pelaku Penganiayaan Ka Puskesmas Alu

POLMAN,–Polres Polman terus mendalami kericuhan saat proses eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar,. Salah satu warga yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut adalah Jamaluddin, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Alu dan merupakan anak menantu dari Rumdam, salah satu pihak yang rumahnya termasuk dalam objek perkara.

Jamaluddin diketahui berada di lokasi objek saat eksekusi berlangsung.Saat itu ia berada dalam kerumunan massa yang melakukan penolakan terhadap proses eksekusi.

“Demi mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses eksekusi, serta melihat posisinya berada dalam kerumunan massa yang mulai tidak terkendali, kami terlebih dahulu mengamankan yang bersangkutan,”terang Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman kamis 10 Juli 2025.

Saat proses pengamanan berlangsung, situasi sempat memburuk. Sejumlah warga yang diduga resah akibat insiden pelemparan sebelumnya, melakukan aksi pemukulan terhadap Jamaluddin. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan pengamanan, aksi penganiayaan tersebut masih sempat terjadi.

Dari kejadian itu Jamaluddin mengeluhkan sakit di bagian kepala. Ia kemudian dibawa ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapatkan perawatan medis, dan hingga kini masih menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.

Untuk mengusut tuntas persepsi di luar sana yang menuding pihak kepolisian salah tangkap,Polres pun bentuk tim khusus, untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang.

“Untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap Jamaluddin, Polres Polman membentuk tim khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku, masing-masing berinisial MI, N, MR, dan MB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/2025/Satreskrim/Polres Polman/Polda Sulbar,
Surat Perintah Penangkapan Nomor:
SP.Kap/S-6/128/VII/2025,
SP.Kap/S-6/129/VII/2025,
SP.Kap/S-6/130/VII/2025

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi berhasil melakukan penangkapan terhadap MR dan MB di wilayah Campalagian
MI di wilayah Kecamatan Tinambung,dan N di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju”,Ujar Kapolres Polman

Keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan sangkaan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2e subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kericuhan di lokasi eksekusi, antara lain:
20 botol kaca bening, 6 botol kaca hijau, 6 botol kaca coklat,2 jerigen (biru dan abu-abu), kapasitas masing-masing 30 liter,2 ban motor bekas, kawat ban, pecahan botol molotov,
1 ketapel bambu, batu bata, batu kali, 1 ember batu,1 megaphone merek TOA, 1 baliho, dan 4 botol plastik

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan semua proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan apabila merasa belum mendapatkan keadilan, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan tetap menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak segan menindak tegas setiap upaya provokasi yang bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.(*)

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *