Personel Polsek Pamboang Berhasil Mediasi Kasus Utang Piutang Melalui Problem Solving

Polres Majene – Personel Polsek Pamboang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan persoalan warga melalui metode problem solving. Kali ini, mediasi berhasil dilakukan terhadap kasus utang piutang antara dua warga binaannya yang bertempat tinggal di Lingkungan Galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pada Senin (4/8/2025).

Mediasi tersebut melibatkan pihak pertama, seorang nelayan berinisial L, dengan Hj. S sebagai pihak kedua. Permasalahan bermula sejak tahun 2023, di mana pihak pertama meminjam uang sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari Hj. S. Namun, hingga saat ini, utang tersebut belum juga dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, personel Polsek Pamboang mengambil langkah cepat dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menggelar mediasi di kediaman pihak pertama.

“Dengan pendekatan problem solving, kami mencoba mendengarkan kedua belah pihak secara adil dan memberikan solusi yang saling menguntungkan,” ungkap Bripka Kasmin personel Polsek Pamboang yang memimpin mediasi.

Berkat mediasi yang berjalan dengan lancar, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak pertama menyatakan tidak sanggup membayar utangnya secara tunai dan bersedia menyerahkan sebuah perahu tradisional (katinting) miliknya kepada Hj. S sebagai bentuk pelunasan.

Dengan kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai tanpa perlu menempuh jalur hukum.

Kapolsek Pamboang, IPTU Ritno Yanto Djufri dalam keterangannya mengapresiasi langkah personel di lapangan yang mampu menciptakan suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kami selalu berupaya hadir sebagai penengah dalam setiap permasalahan warga. Upaya problem solving merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *