Mamuju – Proses penyelidikan kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, kini memasuki titik terang. Polresta Mamuju secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).
Ditemu Hari ini Selasa (19/8) Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut diatas
Benar, Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Lanjutnya
Namun, terhadap tersangka AF yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju. Tambahnya
Dijelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah warga desa Kasambang Tapalang mamuju. Jelasnya
Bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terang Kasat Reskrim
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju