Mamuju – Satnarkoba Polresta Mamuju kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, dengan menangkap seorang pria berinisial DR (47), warga Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan saat hendak mendistribusikan sabu menggunakan mobil pribadinya di wilayah Kampung Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Dari tangan DR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
3 sachet besar kristal bening diduga sabu,
8 sachet sedang kristal bening diduga sabu,
1 butir obat inex,
1 pak sachet kosong, dan
1 unit handphone Android.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dibawa dari Kabupaten Pinrang untuk diedarkan di Mamuju. AKP Sigit Nugroho menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya bukti keseriusan Polresta Mamuju dalam memberantas narkoba, tetapi juga menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polresta Mamuju mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun dari warga sangat membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kerja sama masyarakat dengan kepolisian adalah kunci keberhasilan kita memberantas narkoba di Sulawesi Barat,” ujar Humas Polresta Mamuju.