Majene – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan disiplin berlalu lintas. Pada Rabu, 10 September 2025, pukul 10.00 WITA hingga selesai, petugas Sat Lantas Polres Majene menggelar kegiatan pengaturan dan penindakan di Jalan Jenderal Sudirman, fokus pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali Sat Lantas, Aipda M. Ishak.N, didampingi anggota unit Turjawali, yakni Bripda Muh. Salim, Bripda Aldiansyah, dan Bripda Agus Febrian. Dalam operasi ini, petugas menindak 14 pelanggar dengan rincian 2 tilang SIM, 7 tilang STNK, dan 5 kendaraan bermotor disita.
Selama penindakan, Ps. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Majene tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Aipda M. Ishak menegaskan, “Kepatuhan terhadap aturan, terutama penggunaan helm SNI, merupakan kunci keselamatan pengendara di jalan raya. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas.”
Kegiatan pengaturan dan penindakan ini menjadi bukti nyata Sat Lantas Polres Majene dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di wilayah hukum Majene. Operasi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar disiplin, tertib, dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya penindakan tegas sekaligus edukasi, diharapkan masyarakat Majene semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya penggunaan helm SNI, demi keselamatan diri dan orang lain.