Mamuju – Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DL (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Senin, 22 September 2025
Kejadian bermula saat korban, sebut saja Agnes (13), sedang berada di dapur rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik tangan serta memeluk korban. Korban yang merasa ketakutan berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri sambil menangis.
Setelah itu, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tommo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tommo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tommo Polresta Mamuju, Iptu H. Rustam Cega membenarkan adanya kejadian tersebut.
Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lanjutnya
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tommo selanjutnya akan di Satreskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ungkapnya
Humas Polresta Mamuju