Personil Polsek Tapango Mendatangi TKP Tindak Pidana Curanmor Roda Dua.

POLMAN.- bertempat di Dsn. Simbalatung Desa Palatta Kec. Tapango Kab. Polman, Bhabinkamtibmas Aipda Johari Manihuruk bersama dengan Pers. Polsek Tapango Yang dimpin oleh Kanit Res Sek Tapango Aipda Nurdin,SH., mendatangi TKP Pencurian Sepeda Motor. Jumat (5/1/24)

Adapun jenis / Merk sepada motor yang hilang yakni :
No.Pol : DC 4303 CZ
Merk/ Type : Yamaha Vega R 110 CC
No. rangka : MH 34070027J694189
No. mesin : 407-692616
Warna : Hitam

Kapolsek Tapango Iptu Saifud menjelaskan bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wita Korban memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan rumah ( Dsn. Simbalatung Desa Palatta Kec. Tapango Kab. Polman) tanpa mengunci leher selanjutnya korban pergi ke kebun yang berjarak KL. 1 Km dari rumah korban dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong sekitar jam 11.00 Wita

Dijelaskan pula Korban kembali kerumah dan melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi kemudian korban mencari tau keberadaan sepeda motor tersebut dengan menghubungi keluarga dan kerabat terdekat namun sampai saat ini keluarga korban dan kerabatnya tidak mengetahui tentang sepeda motor tersebut

korban melaporkan kejadian tersebut kepada bhabinkamtibmas, selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama personil Polsek Tapango mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP dan kasus tersebut telah di tangani oleh Sat. Reskrim sek Tapango guna proses Lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yakni sekitar Rp. 7.000.000.00 ( Tujuh Juta Rupiah). Pungkasnya.

Humas polres Polman

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *