MAMUJU – Tidak berselang lama dari penangkapan yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba, Senin (8/1/24) kemarin Tim Subdit III Ditresnarkoba juga menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap para terduga pengguna narkoba di hari yang sama.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba, ada dua terduga pengguna narkoba jenis sabu yang berhasil diboyong ke rutan Polda Sulbar, Selasa (10/1/24).
Kedua terduga pengguna narkoba masing-masing diboyong di Dusun Kampung Baru, Desa Bababulo Utara Kecamatan Pamboang Majene inisial “H” dan Dusun Ba’balembang Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Polman inisial “A”.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/4-5/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan ancaman pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara.
Dari tangan kedua terduga pengguna narkoba tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta mengamankan alat komunikasinya berupa handphone.
Sementara itu, petugas juga telah mengantongi dua nama yang saat ini masuk DPO berdasarkan pengakuan dua terduga pengguna narkoba yang telah diamankan saat ini.
Dir Narkoba Kombes Cristian Rony Putra Dikesempatan yang sama mengungkapkan akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantas narkoba di Sulawesi Barat.
Semua akses penyebaran narkoba di wilayah Sulbar akan terus kami antisipasi, perketat dan akan terus dilakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya.
Pihaknya juga berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar dapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat. Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban khususnya para generasi muda kita, tegas Dirnarkoba.
Humas Polda Sulbar