Polman- Bertempat dihalaman Reskrim polres Polman jl. Dr. Ratulangi no.17 Pekkabata kec. Polewali kabupaten Polewali Mandar. Senin (15/01/24)
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, SH, SIK, MH mengatakan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/135/VIII/2023/SPKT/ Polres Polman. Pada hari Minggu tgl 20 Agustus 2023 tersangka Lk. HM bersama dengan tersangka Lk.Ns alamat Rea barat kab. Polman merupaka DPO, dan pelaku G(Pelaku anak) alamat Pinrang ( ditahan dilapas anak dikab.maros) telah melakukan pencurian ditoko Indomaret dijl. Sumberjo Kel. Sumberjo kec.wonomulyo kab. Polman
dengan cara merusak kunci gembok toko dengan menggunakan Linggis adapun barang-barang yang dicuri berupa Rokok berbagai merek sebanya dua kantong kresek kurang lebih 350 bungkus, satu bua Cpu dan dia kantong minyak goreng dari pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000 ( Dua puluh empat juta rupiah) dan tersangka menjualnya kepada Lk. RS yang beralamat di Pinrang.
Kapolres Polman menbahkan bahwa kronologis penangkapan yang berawal dari Tim opsnal Polres Polman menemukan barang bukti berupa Cpu milik Indomaret yang hilang dan berada dirumah salah satu tersangka Lk.NS kemudian dikembangkan kemudian Lk. HR diketahui berda dimamuju kemudian Tim opsnal Polres Polman melakukan penangkapan tersangka namun tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur berupa tembakan dibagian kaki.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis berukuran 40cm, 1 buah Cpu dan rokok, para tersangka diamankan dirutan polres Polman. Ucap
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., MH
Humas polres Polman