POLMAN — Bertempat di SMA 3 Polewali jln. Agus Salim kec. Polewali Kab.Polman unit Dikyasa Lalulintas polres Polman mengadakan sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas
Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah melalui Kanit Dikyasa Aiptu Christiano menerangkan bahwa sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 adalah bekal pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, supaya para siswa bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya disaat berkendara.
“Sehingga tertanam kebiasaan yang baik pada siswa dan masyarakat pengguna jalan. Dengan demikian tumbuh tingkah laku untuk patuh pada perundang-undangan dan peraturan lalu lintas,” tegasnya
Manfaat dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Undang-undang ini mengatur dan mengamanatkan adanya sistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu.
Kanit Dikyasa Unit Sat Lantas memberikan edukasi seputar UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas
Pada akhirnya, Kanit Dikyasa Lantas Aiptu Christiano menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Polman.
Humas polres Polman
.