MAMUJU — Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 233 / IX/ 2023 / SPKT / Resta Mamuju, atas nama pelapor perempuan Mifta Anta Rezky (org tua korba) telah terjadi pemerkosaan terhadap anaknya yang masih dibawah umur
Atas laporan tersebut Polsek Kalukku mengamankan pria berinisial AB (25) dan YR (18) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur
Kapolsek Kalukku Iptu Judtson Betteng mengatakan, kelakuan bejat para pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya
Adapun kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 orang pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita di gudang / ruang kelas yang tidak digunakan lagi Di SMP Budi Mulya Tasiu Kecamatan Kalukku Mamuju
Kapolsek mengatakan, AB (25) sendiri berprofesi sebagai remaja pengangguran sedangkan temannya masih berprofesi sebagai pelajar SMU
Diketahui para pelaku melancarkan aksi tak terpuji tersebut secara bersama sama didalam gudang / ruang kelas kosong SMP Budi Mulya Tasiu Mamuju. ungkapnya.
Keluarga korban mendengar laporan korban langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Kalukku dan kemudian di lakukan visum et revertum dan perawatan medis. Ujar
Kapolsek “Dengan adanya peristiwa tersebut Polsek Kalukku mengamankan 2 orang diserahkan pe sat Reskrim Polresta Mamuju sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Resmob sat Reskrim Polresta mamuju” Pungkasnya.