Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Kali ini, seorang pria berinisial WK (27), warga Soppeng Jawa Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama personel Unit Reserse Narkoba Polres Majene. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pamboang.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Majene kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Desa Bonde, Kecamatan Pamboang. Saat melakukan pemantauan, petugas mendatangi rumah WK dan mendapati yang bersangkutan berada di ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal serta penggeledahan rumah yang disaksikan oleh pemilik rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, personel Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu buah timbangan gram, satu unit handphone merek Realme, satu bungkus plastik bening berisi plastik saset kecil, satu buah gunting, serta sendok garpu yang berada di atas meja.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat isap (bong) dan korek api di atas kursi yang berada di dalam dapur. Penggeledahan kemudian berlanjut dan petugas menemukan dua saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing disimpan di dalam kotak sepatu di atas rak sepatu serta diselipkan di bawah kotak sepatu yang berada di rak sepatu di belakang pintu rumah bagian depan.
Saat dimintai keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut, WK mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial IP yang berada di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba Polres Majene mengamankan WK beserta seluruh barang bukti berupa dua saset sabu, satu unit handphone merek Realme, satu alat isap (bong), satu gunting, satu sendok garpu, lima korek gas, satu bungkus plastik bening berisi plastik saset kecil, serta satu timbangan gram.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Sat Reserse Narkoba Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.







