Kabag Ops hadiri Rakor Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye Bawaslu Kab. Polman

Polman- bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Polman, Jl. Andi Depu, Kel. Takatidung, Kec. Polewali Kab. Polman. Jumat (26/1/24)

Dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Kab. Polman yang dihadiri sekitar 18 orang diantaranya, Usman (Komisioner Bawaslu Kab. Polman Divisi Pengawasan Pelanggaran), Iskandar (Korwil Polman Binda Sulbar), Kompol Najamuddin (Kabag Ops Polres Polman), Budiaty Bestari (Sekretaris Kesbangpol Kab. Polman), Heri Dahnur Syam (Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Polman), Andi Rannu (Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kab. Polman), Arifin Halim (Kasat Pol PP Kab. Polman), Letda Inf Arbiansyah (Dan Unit Inteldim 1402 Polman), Fitriani Tappawali (Kabid Poldagri Kesbangpol Kab. Polman) dan Sekretariat/staff Bawaslu Kab. Polman.

Kesimpulan Rakor Pelaksanaan penurunan APK akan dilaksanakan pada senin 29 Januari 2024 pukul 07.00 WITA dengan titik kumpul di Kantor Bawaslu Kab. Polman,

Sasaran utama APK yang ada pada rumah ibadah, fasilitas pemerintah (Lapangan Pancasila dan Rujab Bupati Polman) serta pemasangan APK pada pohon.Sementara pelepasan APK dan APS akan dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan pendampingan dari pihak terkait.

Adapun unsur yang terlibat diantaranya Satpol PP Kab. Polman 20 orang, Polres Polman 9 orang, Kodim 1402/Polman 4 orang, Binda Sulbar 1 orang, Bawaslu Kab. Polman 4 orang dan Dinas Perhubungan Kab. Polman 2 orang.*

Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin sebagai perwakilan dari pihak Polres Polman menekankan pentingnya melibatkan instansi terkait dalam proses penertiban.

Ia menyatakan, “Proses penertiban harus dilaksanakan secara lengkap dari instansi terkait baik dari satpol PP maupun pihak perijinan. Sebelum kita melakukan penertiban, kita harus memiliki Target Operasi (TO).”

Menurutnya, penertiban harus berjalan lancar dan profesional tanpa merusak, sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif terkait proses penertiban APK maupun APS.

Pelaksanaan penurunan Apk akan dilaksanakan pada hari senin, 29 Januari 2024 jam 07.00 Wita titik Kumpul dikantor Bawaslu.

Lebih lanjut, hasil rapat koordinasi menegaskan beberapa poin penting. Salah satunya adalah bahwa APK dan APS yang tidak masuk kategori reklame dan tidak dikenai pajak dapat dijatuhi sanksi penertiban.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penertiban APK dan APS dapat dilaksanakan dengan lancar serta terlaksananya Pemilu yang bersih dan aman di wilayah Kabupaten Polman.

Humas Polres Polman

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *