POLMAN – Keluarga korban akhirnya buka suara terkait isu dugaan pungutan biaya operasional dalam proses penjemputan terlapor dan korban di Kalimantan yang belakangan menjadi perhatian publik. Orang tua korban menegaskan dana yang sempat digunakan bukan merupakan permintaan dari pihak kepolisian, melainkan talangan pribadi yang dipinjam dari keluarganya dan telah dikembalikan sepenuhnya.
Orang tua korban (ET) menjelaskan, dirinya menghubungi salah satu anggota keluarga untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta sebagai biaya perjalanan penjemputan ke Kalimantan Timur bersama pihak keluarga. Namun, dana tersebut hanya bersifat sementara dan telah dikembalikan setelah anggaran operasional kepolisian tersedia.
“Ada keluarga yang saya telepon untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta untuk biaya perjalanan menjemput bersama pihak keluarga ke Kalimantan Timur. Tapi dana itu sudah dikembalikan,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima penjelasan langsung dari Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, mengenai mekanisme pembiayaan penjemputan terlapor yang saat itu berada di luar daerah.
Menurutnya, keberadaan korban dan terlapor di Kalimantan membuat penyidik harus bergerak cepat agar keduanya tidak berpindah lokasi. Dalam kesempatan itu, penyidik hanya menjelaskan rincian kebutuhan biaya operasional perjalanan tanpa pernah meminta keluarga untuk menanggung biaya tersebut.
“Polisi memang tidak pernah meminta, hanya merinci biaya penjemputan,” katanya.
Demi mempercepat proses penegakan hukum, keluarga kemudian berinisiatif menalangi sementara biaya operasional agar proses penjemputan dapat segera dilakukan. Dalam perjalanan tersebut, selain personel Satreskrim Polres Polewali Mandar, salah seorang anggota keluarga korban juga ikut mendampingi hingga korban kembali ke Polewali Mandar.
Orang tua korban mengaku kini telah memahami secara utuh kronologi penjemputan setelah mendapat penjelasan dari Kasat Reskrim. Ia juga menegaskan tidak pernah mempersoalkan penggunaan dana tersebut.
“Masalah uang saya tidak pernah permasalahkan, Komandan. Kasat juga bilang saya ikhlas karena kamu orang kurang mampu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki kebijakan ataupun meminta keluarga pelapor membiayai proses penegakan hukum.
Menurutnya, penggunaan dana tersebut murni merupakan inisiatif keluarga untuk mempercepat proses penjemputan sehingga penyidik dapat segera mengamankan terlapor dan membawa korban kembali ke Polewali Mandar.
Ia memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan penyidik berkomitmen menyelesaikan proses hukum secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Polewali Mandar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum utuh. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Erwin, mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan keluarga korban maupun penjelasan resmi Satreskrim Polres Polewali Mandar mengenai mekanisme pembiayaan penjemputan korban dan terlapor di Kalimantan.
Menurutnya, sikap JOL sejak awal bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan mendorong keterbukaan informasi agar tidak berkembang persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi adanya penjelasan dari pihak keluarga dan kepolisian. Sejak awal yang kami dorong adalah transparansi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan prasangka terhadap pelayanan publik,” ujar Erwin.
Ia menilai, jika dana yang digunakan memang merupakan talangan sukarela keluarga dan bukan pungutan ataupun permintaan dari penyidik, maka hal tersebut telah menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, Erwin berharap ke depan tersedia mekanisme pembiayaan operasional yang lebih cepat dan jelas untuk penanganan perkara yang membutuhkan tindakan segera di luar daerah.
“Momentum ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama. Negara harus memastikan penanganan perkara yang membutuhkan tindakan cepat di luar daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran bersama. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum, keluarga korban, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.









