Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok Empat Anak di Mambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

MAMASA – Polsek Mambi, Polres Mamasa, tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang terjadi di Kelurahan Mambi, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Peristiwa ini mendapat perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan korban dan para terduga pelaku yang sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Laporan resmi diterima Polsek Mambi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.30 WITA setelah keluarga korban mendatangi kantor polisi untuk mengadukan dugaan tindak kekerasan yang dialami putrinya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas, korban berinisial N (12), seorang pelajar sekolah dasar yang berdomisili di Kelurahan Mambi, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat anak laki-laki yang juga masih berusia di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kelurahan Mambi. Dugaan pengeroyokan bermula dari perselisihan antara korban dan para terduga pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada, serta mengalami trauma psikologis. Pihak keluarga segera membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.

Merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mambi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mambi, IPDA Riswandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penanganan awal. Polisi telah melakukan pendataan terhadap identitas para terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kasus ini masih kami tangani. Kami mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian,” ujar IPDA Riswandi.

Ia menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian akan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak serta ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat korban maupun para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Polsek Mambi juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga kedua belah pihak, agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. Seluruh proses penyelesaian perkara diminta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kelurahan Mambi terpantau aman dan kondusif. Kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *