POLRES MAMASA–Personel Polsek Pana menggelar mediasi atas sengketa pembangunan warung/kios yang terjadi di Lingkungan Karoan, Kelurahan Pana, Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa. Mediasi berlangsung di Mapolsek Pana pada Senin pukul 12.00 WITA dan dipimpin oleh Kanit Binmas Aipda Jimmy serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pana, Bripda Leonard Lola, 03 Maret 2025
Sengketa ini melibatkan dua warga setempat, yakni Elizabeth (62), selaku pelapor, dan Timotius (56), sebagai terlapor. Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan yang dicapai, baik pelapor maupun terlapor menyatakan bersedia berdamai dan menerima hasil mediasi dengan baik, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Dengan adanya solusi ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa di kemudian hari.
Mediasi berakhir pukul 13.00 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif. Ps. Kapolsek Pana, Iptu Amsal Pamean, mengapresiasi langkah damai yang diambil oleh kedua belah pihak dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan persuasif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar









