MAMUJU — Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Mamuju dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui layanan Call Center 110, petugas piket Pamapta bergerak cepat menangani dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Simbuang, Senin malam, 2 Maret 2026.
Laporan warga yang masuk melalui layanan darurat tersebut langsung direspons oleh piket Pamapta bersama piket fungsi lainnya. Tanpa menunggu lama, petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus melakukan penanganan awal.
Dikonfirmasi terpisah, Piket Pamapta Polresta Mamuju Ipda Azhep Putra Satria membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan, kami langsung menuju TKP. Setibanya di lokasi, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” ungkapnya.
Terduga pelaku diketahui berinisial FS (30). Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MI (29) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Ia mencurigai istrinya memiliki hubungan terlarang dengan korban.
“Dari keterangan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena mencurigai adanya perselingkuhan antara istrinya dengan korban,” tambah Ipda Azhep.
Akibat kejadian itu, korban yang disebut mengalami empat luka tikaman di beberapa bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam.
Respons cepat aparat ini menjadi bukti komitmen Polresta Mamuju dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mamuju.







