PASANGKAYU – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasangkayu melalui peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan persoalan warga. Kali ini, mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat bergulir hingga ke tingkat kejaksaan berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf menjelaskan, mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Problem solving oleh Bhabinkamtibmas menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu,” jelasnya.
Perkara yang dimediasi yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melibatkan Pr. Rostina (45) sebagai terduga pelaku dan Pr. Nuraeni (38) sebagai korban. Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Randomayang 1, Desa Randomayang.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak di kantor desa untuk dilakukan dialog terbuka. Suasana mediasi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama.
Petugas juga turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku dan korban, serta disaksikan oleh pemerintah desa setempat.
Keberhasilan mediasi ini turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Randomayang tetap aman dan kondusif.
Polres Pasangkayu berharap, penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan seperti ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat luas, sehingga setiap persoalan tidak selalu berujung pada proses hukum yang panjang.
Kegiatan pun berakhir dengan lancar, mencerminkan sinergi yang kuat antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis.







