MAJENE – Satuan Lalu Lintas Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi pelajar yang sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Bertempat di SMP Negeri 4 Majene, Senin (3/8/2026), personel Satlantas Polres Majene yang dipimpin Kanit Kamsel IPDA Mandasari melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kegiatan tersebut diikuti dengan antusias oleh para pelajar yang mendapatkan berbagai materi edukatif mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini. Dalam penyampaiannya, IPDA Mandasari menekankan bahwa pelajar yang belum memenuhi persyaratan usia maupun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi tata tertib dan etika berlalu lintas, serta memastikan kelengkapan kendaraan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, disiplin berlalu lintas bukan hanya sekadar menaati peraturan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Dengan memahami aturan sejak dini, diharapkan para pelajar mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Majene berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan generasi muda untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berada di jalan serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polres Majene dalam menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Majene, khususnya di lingkungan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.









