Pasangkayu – Upaya penyelesaian permasalahan warga melalui pendekatan humanis terus dilakukan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu. Pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Randomayang, AIPDA Hamdani, memfasilitasi mediasi sengketa kepemilikan rumah tinggal yang berlangsung di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Mediasi digelar menyusul adanya pengaduan dari Pr. Musdalipa yang mengklaim rumah di Dusun Salunggaluku merupakan miliknya sejak tahun 2011. Musdalipa menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan rumah tersebut untuk bekerja di Malaysia. Setelah kembali ke kampung halaman pada tahun 2026, ia mendapati rumah tersebut telah ditempati oleh Pr. Asyiah.
Dalam mediasi, Pr. Asyiah menerangkan bahwa rumah tersebut diperolehnya melalui transaksi jual beli dari Lk. Rahmat dan saat ini telah memiliki sertifikat hak milik atas namanya.
Sebagai mediator, AIPDA Hamdani menghadirkan kedua belah pihak untuk berdialog secara terbuka dengan didampingi Sekretaris Desa Randomayang dan Kepala Dusun Salunggaluku. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan saran, masukan, serta mengimbau kedua pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengedepankan musyawarah, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Hasil mediasi menyepakati bahwa Pr. Musdalipa akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan rumah dan sertifikat dimaksud.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam memediasi permasalahan warga menjadi wujud nyata komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta mendorong penyelesaian konflik secara damai.









