POLEWALI MANDAR — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan peredaran obat-obatan jenis pil koplo/THD (Boje) di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ. Dari dua terduga pelaku, petugas menyita total 3.154 butir pil koplo/THD, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF.
Pengungkapan bermula saat polisi mengamankan MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam penggeledahan, ditemukan 3.141 butir pil koplo/THD yang berada dalam penguasaannya.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sebelumnya memperoleh sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo/THD dari AQ pada 22 Juli 2026. Penyerahan barang tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
MF juga menerangkan bahwa dirinya telah memberikan sekitar 100 butir pil koplo/THD kepada WF untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan WF pada 2 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tapango. Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 butir pil koplo/THD.
Selain pil koplo, polisi turut mengamankan tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, WF mengakui pil koplo/THD tersebut diperoleh dari MF sebanyak 100 butir untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.
Penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus hingga mengarah kepada AQ, yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo/THD kepada MF.
AQ berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Polewali Mandar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. AQ selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran obat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan peredaran pil koplo/THD.
“Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Japaruddin.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Japaruddin menegaskan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Polman akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Boje/THD yang berpotensi menyasar kalangan pelajar.
“Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.









